close

Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK/P3K) Step I yang sebelumnya diskedulkan akan diumumkan ini hari, Jumat (1/3/2019), harus terpaksa alami kemunduran.

Diambil dari Twitter Tubuh Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2019 Step I sangat cepat baru dikatakan pada tanggal 12 Maret 2019 lewat situs SSCASN.

Menurut BKN, pengunduran pengumuman kelulusan seleksi PPPK Step I ini berdasar pada Surat Sesmen Kementerian Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. B/275.

"Berdasar pada Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Step I sangat cepat dikatakan lewat situs SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.

Sebatas info, awal mulanya terdaftar dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK/P3K) Step I yang dikatakan lulus Seleksi Administrasi, beberapa 73.158 ikuti tingkatan Seleksi Kompetensi yang diselenggarakan pada tanggal 23 sampai 24 Februari 2019 kemarin.

Itu berarti, tidak semua peserta PPPK ada dalam tes. Dari 73.381 pelamar yang dikatakan lulus Seleksi Administrasi, terhitung tingkat kedatangan peserta tes kompetensi sampai 99,7 % atau cuma 73.158 yang ikuti tingkatan Seleksi Kompetensi, atau bisa diambil rangkuman jika 0,3 prosentasenya atau 233 peserta tidak ada dalam tes itu.

Serangkaian tes kompetensi PPPK sendiri dikerjakan dengan berbasiskan Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI (Kemendikbud) serta tingkatan interviu. Tempat tesnya menyebar di 360 Kabupaten/Kota yang dikerjakan di 417 SMA/SMK.

Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi buat Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) harus juga lolos ujung batas (passing grade) kelulusan.

Hal tersebut diputuskan dalam Ketentuan Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 mengenai Nilai Ujung Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, serta Penyuluh Pertanian.

"Pemerintah sudah menerbitkan Ketentuan Menteri PANRB yang memastikan nilai ujung batas seleksi PPPK," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Info Publik Kementerian PANRBMudzakir di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Nilai ujung batas untuk kompetensi tehnis, manajerial, dan sosial kultural terendah 65 (akumulatif), serta nilai kompetensi tehnis terendah 42.

Bila peserta penuhi nilai ujung batas itu, jadi harus juga melebihi nilai ujung batas interviu berbasiskan computer terendah 15.

Tiap-tiap peserta seleksi PPPK mesti lewat tiga tingkatan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, serta seleksi interviu.

Lihat juga : harga besi wiremesh

harga kitchen minimalis

"Dalam tes yang akan berjalan tanggal 23 serta 24 Februari ini, tiap-tiap peserta mesti kerjakan 100 masalah, terbagi dalam 90 masalah kompetensi tehnis, manajerial, dan sosial kultural, serta 10 masalah interviu berbasiskan computer," tambah Mudzakir.

Seleksi PPPK sekarang ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang sudah ikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang ada dalam database Tubuh Kepegawaian Negara (BKN).

Spesial untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada di BKN serta Kementerian Pertanian, serta database Kemenristekdikti untuk dosen. Sekitar 372 Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota) sudah mengemukakan saran keperluan PPPK.

Pelamar seleksi yang belumlah terverifikasi oleh lembaga berkaitan, belumlah bisa diikutsertakan dalam tes penyediaan Calon PPPK sekarang ini.

arrow
arrow
    文章標籤
    news
    全站熱搜

    iteknologi 發表在 痞客邦 留言(0) 人氣()